简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Image caption (foto ilustrasi). Presiden Joko Widodo angkat bicara dalam kasus dugaan penganiayaan t
Image caption (foto ilustrasi).
Presiden Joko Widodo angkat bicara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP asal Pontianak berinisial AU dengan menyatakan “telah meminta Kapolri untuk bertindak tegas dan bijaksana.”
Melalui akun Twitternya, Presiden Jokowi menulis, “Kita sedih dan marah mendengar peristiwa perundungan anak kita, seorang siswi SMP di Pontianak. Kita menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial. Hendaknya berhati-hati.”
Pihak Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP asal Pontianak berinisial AU.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, ketiganya merupakan terlapor yang viral di media sosial. Ketiga tersangka berinisial TR, LL, dan E.
Hak cipta gambar @jokowi@jokowi
Hak cipta gambar @jokowi@jokowi
“Dari keterangan-keterangan itu mengerucut terhadap tiga terlapor yang sudah sempat viral,” ungkap Donny kepada wartawan BBC News Indonesia, Rivan Dwiastono, Rabu (10/9) sore WIB.
“Kami rasa, sementara ini, dari enam kesaksian yang sudah diperiksa, sudah cukup buat kita meningkatkan status dari yang terlapor jadi tersangka.”
Satu divonis bebas dan empat dipenjara terkait tewasnya Haringga Sirla, pendukung Persija
Sripun, David Beckham, dan lima fakta tentang 'bullying'
Apa yang Anda lakukan jika anak Anda menjadi pelaku perundungan?
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil visum korban sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Senin (8/4) lalu.
Hak cipta gambar @zianafazura@zianafazura
Hak cipta gambar @zianafazura@zianafazura
Didi menyatakan bahwa tidak semua informasi yang beredar dalam kasus tersebut adalah benar.
“Informasi yang keluar macam-macam,” ujarnya sebagaimana dilaporkan wartawan Aseanty Pahlevi di Pontianak kepada BBC News Indonesia.
“Setelah dilakukan pengecekan, ya tidak semuanya benar. Tapi ada memang dilaksanakan (tindak penganiayaan) itu,” tuturnya. “Kalau perlu, nanti kita sama-sama habis dari sini kita cek nih ke rumah sakit.”
Tidak ada luka kekerasan seksual
Pernyataan Irjen Didi Haryono dimaksudkan untuk mengklarifikasi sejumlah berita yang secara detil menggambarkan bentuk kekerasan yang menimpa AU, termasuk rincian dugaan kekerasan seksual.
Akan tetapi, berdasarkan hasil visum, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Hasil visum tersebut ternyata di area kewanitaannya semuanya normal. Jadi kita berharap agar pemberitaan di media tidak berkembang liar,” ungkap AKBP Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalbar, dalam wawancara dengan KompasTV, Rabu (10/4) siang.
Hak atas fotoKEVIN WINTER/GETTY IMAGES
Meski demikian, Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, tetap menilai kasus tersebut tergolong sadis, terlebih pelaku merupakan siswi SMA yang juga masih berusia di bawah umur.
“Saya bisa lihat umurnya kelahiran tahun 2001, 2002. Eh, ini anak saya nih, umur-umur anak saya, udah begini sadisnya gitu,” kata Didi kepada sejumlah wartawan.
Seperti dilansir kantor berita Antara, AU awalnya bukan merupakan target pengeroyokan, melainkan kakak sepupunya.
“Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini,” ujar wakil ketua KPPAD Kalimantan Barat, Tumbur Manalu.
Kasus tersebut diduga terkait masalah asmara dan bermula dari aksi saling lempar komentar di media sosial.
“Korban dan pelaku sindir menyindir tentang mantan pacar pelaku, karena salah satu mantan pacar pelaku itu adalah pacar dari sepupu korban,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes M. Anwar Nasir.
Berdasarkan keterangan Anwar yang membacakan kronologi kejadian versi korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Maret lalu. Saat itu korban dijemput terduga pelaku di rumahnya untuk diajak berbicara.
Korban lantas diajak ke Jalan Sulawesi, Pontianak, di mana sejumlah teman terduga pelaku telah menunggu. Korban lantas diinterogasi lalu terlibat perkelahian dan dianiaya.
Aksi tersebut berlanjut di jalan di dekat Taman Akcaya, 300 meter dari lokasi pertama, setelah korban mencoba melarikan diri dari peristiwa itu. Penganiayaan baru berhenti setelah warga melintas dan terduga pelaku melarikan diri.
Mengapa diberi peluang berdamai?
Hingga Rabu (10/4) pagi, korban masih dirawat di rumah sakit setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menyatakan bahwa para pelaku yang masih berstatus Anak di bawah Umur masuk ke dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum. Untuk itu, mekanisme hukum yang dijalankan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya tersebut dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku.
“Proses diversi yang diuntukkan anak berhadapan dengan hukum, jika gagal di kepolisian, maka diversi di kejaksaan. Jika gagal di Jaksa, maka dilakukan diversi terakhir di pengadilan,” ungkap keterangan tersebut.
Hak atas fotoGetty ImagesImage caption Pawai anti-kekerasan terhadap pelajar (Foto ilustrasi)
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, menyatakan bahwa upaya diversi merupakan amanat undang-undang. Perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi pelaku anak-anak yang terlibat tindak pidana.
“Pembuat undang-undang pun juga sudah berpikir demikian sehingga memberi peluang kepada adik-adik kita yang tergolong remaja ini bisa memperbaiki diri dengan penyelesaian di luar pengadilan,” ujar Donny.
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, mengungkapkan bahwa upaya diversi tak lantas membuat pelaku bisa melenggang bebas tanpa memberikan efek jera.
Jika proses diversi berhasil, hakim akan memutuskan masa pembinaan yang akan diterima pelaku.
“Tergantung hakim. Misalnya, kalau misalnya nanti dia dapat pembinaannya, nanti itu ada kerjasama dengan UPRS (Unit Pelatihan Rehabilitasi Sosial) kalau di sini, mereka itu ditaruh di tempat pelatihan selama enam bulan,” ujar Eka.
Yang dimaksud dengan pembinaan sendiri termasuk di antaranya pelatihan keterampilan serta pendidikan moral dan karakter, sehingga selepas masa pembinaan, pelaku diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Ada cara-cara pendidikan, pembinaan, dihukum, tapi tidak dalam penjara, dan tidak mendapat catatan kriminal,” papar Eka.
Meski demikian, apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan sama sekali atau justru kesepakatan yang tercapai tidak dijalankan, maka proses peradilan pidana Anak bisa dilanjutkan.
Tanpa disadari Anda mungkin pelaku perundungan dan pelecehan di tempat kerja
Pembakaran terduga pencuri pengeras suara, polisi tetapkan dua tersangka
Terduga pelaku serangan tujuh siswa di NTT tewas dikeroyok massa
Sementara itu, KPPAD Kalbar menyatakan bahwa mereka akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan AU setelah proses mediasi yang dilakukan Polsek Pontianak Selatan sebelumnya justru membuat keluarga korban semakin marah.
“Tidak terlihat penyesalan dan itikad baik dari pihak pelaku yang membuat keluarga korban semakin marah,” jelas keterangan KPPAD tersebut.
Sebelumnya, setelah pemberitaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap AU viral, warganet membanjiri lini masa berbagai media sosial untuk menunjukkan simpati terhadap korban.
Bahkan, petisi yang dibuat seorang warganet bernama Fachira Anindy asal Bangkalan Madura di situs change.org, hingga Rabu sore telah ditandatangani oleh lebih dari 3,1 juta orang. Petisi tersebut meminta Polda Kalbar, KPPAD Kalbar, dan KPAI mengadili pelaku pengeroyokan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak kini menangani kasus yang viral di media sosial dengan tagar #JusticeForAU tersebut.
Kendali emosi dan peer pressure jadi pemicu perilaku aniaya
Dalam kurun delapan tahun terakhir, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tren fluktuatif dalam kasus pengaduan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai Pelaku.
Meski demikian, khusus untuk kasus aduan di mana anak menjadi pelaku kekerasan fisik, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan perkelahian, angka tersebut cenderung meningkat.
Pada tahun 2018 sendiri, KPAI mencatat 107 kasus, lebih sedikit dari tahun 2017 yang mencapai 112 kasus, tetapi dua kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun 2012.
Psikolog anak sekaligus direktur Lembaga Psikologi Daya Insani Jakarta, Sani Hermawan, menilai kegagalan pelaku penganiayaan dalam mengontrol emosi dan tekanan kelompok (peer pressure) menjadi sejumlah faktor yang melatarbelakangi tindakan mereka.
“Remaja itu justru emosionalnya masih labil, justru remaja itu lah yang sarat melakukan sesuatu yang di luar dari logika atau berpikir sehatnya,” tutur Sani.
Menurutnya, ketika berada dalam suatu kelompok, orang yang biasanya mampu mengendalikan emosi justru bisa terbawa sikap atau keinginan kelompok tersebut.
“Jadi dalam kelompok itu sendiri ada pressure untuk melakukan sesuatu yang disetujui oleh anggota kelompok itu,” ungkapnya.
Selain itu, faktor eksternal lain seperti referensi kekerasan yang terekspos dari beragam media serta gagalnya penanaman nilai kemanusiaan atau moral di lingkungan keluarga juga dapat berkontribusi pada kondisi psikologi pelaku.
Sani menekankan bahwa keberadaan media sosial - yang disinyalir menjadi awal mula masalah dalam kasus tersebut - dalam pergaulan anak seolah menjadi katalisator dalam memicu emosi mereka.
Media sosial untuk anak-anak remaja itu sebagai ajang untuk eksistensi, sebenarnya, mencari jati diri, menunjukkan siapa dirinya.
“Justru dengan adanya medsos ini, menurut saya, malah membuat situasi yang genting jadi tambah genting, yang sudah konflik jadi tambah kritis, kalau penggunaan medsos ini tidak mature,” ujar Sani.
Untuk itu, menurutnya, penting bagi para pelaku yang saat ini masih berada pada tahap kegagalan pengendalian emosi, untuk mengatasi masalah tersebut, agar tidak berkembang menjadi bentuk gangguan emosi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
FOREX.com
STARTRADER
HFM
Neex
EC Markets
VT Markets
FOREX.com
STARTRADER
HFM
Neex
EC Markets
VT Markets
FOREX.com
STARTRADER
HFM
Neex
EC Markets
VT Markets
FOREX.com
STARTRADER
HFM
Neex
EC Markets
VT Markets