简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kemendag, M. Syist menyebutkan, jenis modus pertama yakni penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
“Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/1/2021).
Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama,” imbuh dia.
Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5-20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.
“Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” katanya.
Syist mengatakan, sistem penipuan juga dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
Perusahaan ilegal tersebut biasanya mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bappebti untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.
“Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” ujarnya.
Sementara kategori modus kedua, yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.
Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.
Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.
Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.
“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Syist.
Selain kedua kategori modus tersebut, saat ini juga marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak itu diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalkan risiko dari trading forex.
Perangkat lunak juga diklaim dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.
Syist menekankan, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya. Serta masyarakat perlu mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.
“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaan, dengan cara mengakses situs:https://www.bappebti.go.id,” papar Syist.
Artikel ini telah tayang pada kompas.com dengan judul artikel “Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal gaet Investor”
Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/01/21/131200226/jangan-mudah-tergiur-ini-modus-pialang-berjangka-ilegal-gaet-investor?page=all#page2
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.