简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Setelah maraknya penipuan investasi berkedok robot trading yang memakan korban dengan jumlah kerugian yang luar biasa besar, BAPPEBTI mengungkapkan jika hingga saat ini ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading meski sudah banyak korban berjatuhan.
Setelah maraknya penipuan investasi berkedok robot trading yang memakan korban dengan jumlah kerugian yang luar biasa besar, BAPPEBTI mengungkapkan jika hingga saat ini ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading meski sudah banyak korban berjatuhan. Penipuan investasi berkedok robot trading yang sudah terungkap adalah Viral Blast dan Fahrenheit yang berujung dengan penangkapan oknum dan manajemennya. Bahkan pada kasus Fahrenheit diduga telah merugikan dan menipu para nasabah atau para membernya dengan kerugian mencapai Rp 5 triliun.
Kepala BAPPEBTI, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang marak beredar di masyarakat sekarang adalah robot trading abal-abal, bukan robot trading yang benar. Robot trading hanya digunakan sebagai modus belaka untuk menutupi kegiatan Ponzi atau money game mereka. Wisnu juga menambahkan jika robot trading yang dijadikan kedok investasi bodong pun, seringkali hanya menampilkan grafik perdagangan palsu yang sudah dimanipulasi, entah itu saham, emas ataupun forex sehingga para investor atau nasabah terkecoh dan akhirnya mengalami kerugian. Karena, seharusnya harga saham, emas ataupun forex itu bergerak naik atau turun berdasarkan hukum pasar. Tapi hal itu tak berlaku bagi investasi robot trading abal-abal.
Wisnu pun menjelaskan hingga saat ini memang masih terjadi kekosongan hukum, karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading yang beredar di masyarakat. Hingga kini, BAPPEBTI masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya. Ia pun mengakui bahwa BAPPEBTI agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga kehadiran regulasi kalah cepat. Meski mengakui kesulitan mengimbangi pihak BAPPEBTI tetap berusaha agar tidak ketinggalan. Salah satu hal yang dikaji terkait aturan hukum terhadap investasi robot trading adalah untuk memberikan kejelasan antara robot trading yang benar dan robot trading yang abal-abal atau palsu. Karena pada prinsipnya robot trading yang benar, digunakan untuk membantu seorang trader melakukan proses trading. Namun, robot trading ini tidak mempunyai kewenangan untuk pengambilan keputusan. Semua keputusan tetap ada ditangan trader, keberadaan robot trading ini hanya sebagai alat bantu kalkulasi saja.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Pialang CFD dan FX Ritel Neex telah mengumumkan peluncuran CFD pada saham AS. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perluasan ini menggarisbawahi komitmennya untuk menyediakan akses yang lancar kepada para pedagang ke pasar keuangan global melalui inovasi, keamanan dan kemudahan.
Broker forex MarketsVox yang sebelumnya bernama ForexVox, baru saja memulai unit bisnis Prop Trading dengan merek MVFunded. Platform perdagangan valas ini berada dalam pantauan intensif para regulator. Pada Januari 2025 telah dimasukkan ke dalam daftar hitam CySEC, Siprus serta sebelumnya dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh BAPPEBTI, Indonesia.
Swissquote, platform perdagangan daring terkemuka, telah melaporkan pendapatannya pada tahun 2024 sebesar sekitar CHF 655 juta, dengan laba sebelum pajak diperkirakan akan melebihi CHF 345 juta. Perusahaan tersebut menyoroti bahwa hasil keuangannya “lebih baik dari yang diantisipasi”.
Setidaknya sudah ada 3 regulator forex berkompeten telah menerbitkan peringatan bahaya serius terhadap aktifitas beberapa platform broker online duplikasi/klon/imitasi/peniru. Terdeteksi dalam aksinya di akhir 2024 hingga awal 2025, platform penipuan tersebut telah memakan korban dikalangan trader dan investor.