简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus afiliator binary option di Indonesia antara Indra Kenz dan Doni Salmanan kini semakin ramai diperbincangkan. WikiFX melihat bahwa sebagian besar pembahasan yang beredar adalah mengenai perbedaan hukuman yang diberikan antara dua afiliator pada platform yang berbeda ini.
Kasus afiliator binary option di Indonesia antara Indra Kenz dan Doni Salmanan kini semakin ramai diperbincangkan. WikiFX melihat bahwa sebagian besar pembahasan yang beredar adalah mengenai perbedaan hukuman yang diberikan antara dua afiliator pada platform yang berbeda ini. Seperti yang telah diketahui, Indra Kenz pada Binomo dan Doni Salmanan pada QUOTEX. Pertanyaan-pertanyaan yang beredar pun mengenai mengapa bisa terdapat perbedaan hukuman yang mencolok antara dua afiliator platform ilegal ini padahal kasusnya sama?
Simak beberapa perbedaan yang WikiFX coba rangkum mengenai hukuman yang diterima oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Apa saja perbedaan vonis keduanya dan bagaimana kostruksi hukum perkara mereka?
1. Perbedaan Vonis Antara Indra Kenz dan Doni Salmanan
Berdasarkan informasi yang WikiFX terima, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi telah menilai bahwa Doni Salmanan dianggap sudah sah dan juga terbukti bersalah karena penyebaran informasi bohong (hoax) kepada para member QUOTEX yang menyebabkan kerugian terhadap kurang lebih 142 orang dengan angka mencapai Rp24,3 miliar. Dalam putusan tersebut Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan telah melanggar pasal 45A ayat(1)jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menariknya Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan bahwa binary option itu masuk kategori perjudian. Jaksa Penuntut Umum pun menanggapi vonis tersebut dengan mengatakan akan melakukan banding. Karena, menurut Jaksa Penuntut Umum Hakim tidak fair terhadap vonis yang dijatuhkan karena 4 tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan pada Indra Kenz yang menerima vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar, tidak hanya dikenakan pelanggaran UU ITE saja namun dikenakan juga UU mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan aset hasil tindak pidana kasus ini diambil negara.
Indra Kusuma divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 milliar setelah dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Perbedaan Pasal-pasal dan Tuntutan Yang Diberikan
Hukuman yang diberikan kepada Indra Kenz adalah 10 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. Mengenai pasal-pasal dan tuntutan yang dikenakan kepada Indra Kenz oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bahwa Indra Kenz melanggarPasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis sebanyak 15 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Pada Doni Salmanan, hukuman yang diterima adalah 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar. Vonis yang diberikan pada Doni Salmanan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara dengan pembayaran restitusi sebesar Rp17 miliar. Selain itu Doni Salmanan juga tidak diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi kepada para korban. Keberatan dari Jaksa Penuntut Umum juga terjadi karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah terkait dengan pasal soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Perbedaan Aset Yang Disita
Pada kasus Indra Kenz, seperti yang telah diketahui bahwa aset terkait hasil kasus penipuan berkedok binary option BInomo akan diambil oleh negara. Dan menurut keterangan dari Bareskrim Polri sebelumnya, total aset milik Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp67 miliar. Dalam aset yang disita oleh negara tersebut termasuk di dalamnya tanah dan bangunan serta dua kendaraan merk Tesla dan merk Ferrari.
Pada kasus Doni Salmanan, karena menurut Majelis Hakim dirinya tidak terbukti pada dakwaan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka Doni Salmanan tidak dibebani dengan kewajiban membayar ganti rugi. Hakim juga beranggapan aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai afiliator dari platform QUOTEX bukan merupakan hasil tindak pidana, dikarenakan regulasi mengenai trading pada binary option ini masih belum jelas. Sehingga putusan yang diberikan adalah aset milik Doni Salmanan yang disita berupa sertifikat rumah, kendaraan hingga uang dan aset lainnya akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Platform Binomo dan QUOTEX merupakan platform binary option dan dianggap ilegal di Indonesia karena tidak teregulasi dibawah BAPPEBTI. Simak terus kelanjutan dari kasus penipuan investasi berkedok binary option pada aplikasi dan juga website WikiFX. Didalam pustaka informasi WikiFX terdapat data lebih dari 41 ribu broker beserta 30 regulator Forex dari seluruh dunia. WikiFX juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi sehingga data yang didapatkan kemudian dikelola dan ditampilkan pada platform dengan tepat dan akurat. Selain itu, Anda dapat menggunakan berbagai fitur forex pada aplikasi WikiFX seperti kalender ekonomi, Alat Forex, VPS, Expert Advisor, Wallet ForexPay hingga yang terbaru yaitu demo trading “WikiTrade” untuk mendukung aktivitas forex Anda. Aplikasi Forex WikiFX dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS) untuk mendukung aktivitas trading forex Anda.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut
Pepperstone
FP Markets
STARTRADER
IC Markets Global
FBS
Octa
Pepperstone
FP Markets
STARTRADER
IC Markets Global
FBS
Octa
Pepperstone
FP Markets
STARTRADER
IC Markets Global
FBS
Octa
Pepperstone
FP Markets
STARTRADER
IC Markets Global
FBS
Octa