简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus dalam Sistem Perdagangan Alternatif ini muncul sejak 2015 dan masih bergulir hingga hari ini. Sugiarto Hadi selaku nasabah merasa dirugikan sebesar Rp 34 Milyar akibat tindakan tidak wajar dari pialang berjangka PT Monex Investindo Futures dan PT. Surya Anugrah Mulya
Perdagangan Berjangka Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah suatu sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif di luar kontrak berjangka dan kontrak derivatif lainnya.
SPA memberikan alternatif bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan cara yang lebih fleksibel, tidak terbatas pada bursa tradisional.
Dalam SPA, kontrak berjangka diperdagangkan di platform elektronik atau melalui jaringan khusus, memungkinkan partisipasi dari berbagai pihak termasuk institusi keuangan, perusahaan dan individu.
Kelebihan utama SPA terletak pada peningkatan aksesibilitas dan efisiensi transaksi, memungkinkan pelaku pasar untuk lebih mudah berpartisipasi dalam aktivitas perdagangan berjangka.
Perlu dicatat bahwa regulasi dan pengawasan ketat diterapkan untuk memastikan integritas dan keamanan SPA, sehingga memberikan kepercayaan kepada semua pihak yang terlibat.
PT. Surya Anugrah Mulya (Surya) yang berdiri pada tahun 2011 adalah perusahaan pialang berjangka komiditi resmi di yurisdiksi Indonesia dengan referensi lisensi dan keanggotaan di lembaga berikut ini:
· BAPPEBTI: 295/BAPPEBTI/SEP/2004
· BBJ: SPAB-053/BBJ/11/03
· KBI: License Number 14/AKP-KBI/V/2005
· ICDX: 012/SPKB/ICDX/Dir/III/2010
· ICH: 018/SPKK/ICH-SAM/VII/2017
Surya sebagai penyedia likuiditas, memfasilitasi perdagangan instrumen keuangan dan derivatif melalui broker. Kantor pusat Surya beralamat di Menara Ravindo Lt.9 Kebon Sirih Kav.75, Jakarta – 10340.
Sejauh ini belum terlihat adanya komentar ataupun pelaporan dari pengguna Surya di kolom Ulasan Pengguna dan Paparan pada platform WikiFX.
Ketik: surya, pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
PT Monex Investindo Futures (MIFX) yang berdiri pada tahun 2000 merupakan perusahaan pialang berjangka komiditi resmi di yurisdiksi Indonesia dengan referensi lisensi dan keanggotaan di lembaga berikut ini:
· Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi: 178/BAPPEBTI/SI/I/2003
· Bursa Berjangka Jakarta: No. SPAB-044/BBJ/03/02
· Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia: No. 010/SPKB/ICDX/Dir/III/2010
· Kliring Berjangka Indonesia: No. 14/AK-KBI/III/2003
· Indonesia Clearing House: 003/SPKK/ICH-MIF/VII/2017
Broker MIFX memfasilitasi perdagangan forex dan komoditi bagi para konsumennya. Kantor pusat MIFX beralamat di Sahid Sudirman Center Lt. 17 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat, 10220.
Pada platform WikiFX, terdapat 9 pelaporan di kolom Paparan dan 22 komentar (mix positif & negatif) di kolom Ulasan Pengguna terhadap broker forex MIFX.
Ketik: mifx, pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX.
“Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika selaku anggota Ombudsman RI dalam Konferensi Pers di Jakarta, beberapa waktu yang lalu, terkait dengan kasus kerugian SPA senilai Rp 34 Milyar yang dialami oleh seorang nasabah bernama Sugiarto Hadi.
Hal ini merupakan respon dari adanya tindakan yang maladministrasi oleh Bappebti karena tidak dilaksanakannya penerapan sanksi administratif terhadap PT MIF (Monex Investindo Futures) dan PT SAM (Surya Anugrah Mulia).
Pelaporan perkara ini muncul di BAPPEBTI pada tanggal 30-Januari-2015. Kemudian BAPPEBTI melakukan pemeriksaan oleh tim yang diketuai Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti.
Hasil penyelidikan di bulan Juli 2015 menemukan adanya praktik split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIFX.
Walaupun pemeriksaan BAPPEBTI menemukan ada perbuatan ilegal tersebut, namun pihak Bappebti tidak memberikan sanksi kepada PT MIFX dan PT SAM. Hal ini lantaran pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tersebut, menurut penjelasan dari pihak Bappebti.
Pelapor kemudian mengadu ke Ombudsman pada April 2016. Ombudsman pada bulan Februari 2018 telah menerbitkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang menyuruh agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIFX dan PT SAM, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Namun hingga saat ini, pihak BAPPEBTI tidak menindak-lanjuti LAHP Ombudsman tersebut.
Oleh karena itu, pihak Ombudsman RI memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kepala BAPPEBTI untuk melaksanakan tindakan korektif yang diperlukan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Pengadilan telah menemukan bahwa penerbit kontrak untuk perbedaan (CFD) yang kolaps, Union Standard International Group Pty Ltd (USG) dan dua mantan perwakilan korporat yang berwenang, BrightAU Capital Pty Ltd (berdagang sebagai TradeFred) dan Maxi EFX Global AU Pty Ltd (berdagang sebagai EuropeFX), terlibat dalam perilaku tidak adil sistemik serta serangkaian pelanggaran hukum lainnya antara tahun 2018 dan 2020.
Perusahaan broker online tastytrade, Inc hari ini mengumumkan bahwa mereka kini memiliki integrasi perdagangan langsung dengan platform TradingView. Pelanggan dengan akun tastytrade sekarang dapat terhubung dengan mudah ke TradingView untuk meningkatkan pengalaman trading mereka dengan alat grafik dan analitis terbaik di kelasnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh regulator yurisdiksi Spanyol, CNMV maka terbitlah daftar hitam terbaru yang berisikan data nama platform broker ilegal berbahaya yang perlu dihindari oleh para trader atau investor di sektor instrumen keuangan online.
AxiCorp Financial Services Pty Ltd (AxiTrader Limited) telah meluncurkan program luar biasa dalam ruang lingkup sektor trading forex online. Dinamakan Axi Select sebagai program untuk penyediaan pendanaan hingga $1 juta USD dan memungkinkan para trader mempertahankan 90% keuntungan.
FXTM
OANDA
EC Markets
IC Markets Global
FOREX.com
IQ Option
FXTM
OANDA
EC Markets
IC Markets Global
FOREX.com
IQ Option
FXTM
OANDA
EC Markets
IC Markets Global
FOREX.com
IQ Option
FXTM
OANDA
EC Markets
IC Markets Global
FOREX.com
IQ Option