简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Seorang investor forex asal Indonesia harus menerima hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Ini lantaran ia melakukan korupsi dana milik negara yang digunakan untuk melakukan investasi pada instrumen forex, melalui platform pialang berjangka PT Bestprofit Futures alias broker BPF
Investor forex adalah individu atau entitas yang mengalokasikan dananya dalam perdagangan instrumen keuangan seperti valuta asing atau forex untuk tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi nilai tukar mata uang.
Investor forex yang mumpuni biasanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang analisis pasar, strategi trading dan manajemen risiko. Idealnya pada transaksi produk forex, mereka akan memanfaatkan pergerakan harga mata uang di pasar forex yang likuid dan beroperasi 24 jam sehari.
Dengan melakukan analisis teknikal dan fundamental, investor forex dapat mengambil keputusan yang informatif untuk membeli atau menjual mata uang tertentu pada waktu yang tepat, dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.
Pada hari Selasa 16-Juli-2024, Vonis selama 14 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu kepada Terdakwa Achmad Thamrin selaku mantan Kepala BPKAD (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkep (Banggai Kepulauan).
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 24,8 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Achmad Tamrin divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp24,8 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Chairil Anwar selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Pelanggaran hukum tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Hakim.
Kasus tersebut juga menyeret nama Zarudin sebagai terdakwa lain. Dalam vonis yang dibacakan secara terpisah, Zarudin diharuskan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun serta wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para Terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lainnya, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim di akhir persidangan.
Irma Toampo selaku Jaksa Penuntut Umum dan Nasrul Djamaludin selaku Penasehat Hukum Terdakwa, keduanya menyatakan masih melakukan pertimbangan hingga 7 hari kedepan.
Terdakwa Achmad Thamrin diketahui melakukan investasi forex dengan dana hasil korupsi. Penempatan dana Ia lakukan pada salah satu platform pialang berjangka Indonesia, PT Bestprofit Futures.
Tercatat adanya lebih dari 10ribu kali transaksi perdagangan online instrumen emas derivatif (GOLD) yang dilakukan oleh Achmad Thamrin dalam kurun waktu 1 tahun, sejak Januari 2019 hingga Januari 2020.
Dalam proses perdagangan yang Ia lakukan, Achmad Thamrin menderita kerugian sebesar Rp 22 Miliar dari deposit penempatan modal sebanyak Rp 29,702 Miliar. Namun Ia sempat menerima bonus komisi perdagangan senilai Rp 6 Milyar.
Pada Februari 2021, pihak PT BPF melakukan transfer sisa dana Rp 420 Juta ke rekening BNI milik Achmad Thamrin. Pada bulan April 2024, 5 orang perwakilan dari PT. Bestprofit Futures hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian.
Ketik: bpf , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
The Financial Commission (FinCom) mengumumkan IUX Markets sebagai Anggota terbaru yang disetujui. Perusahaan ini menjadi pialang online yang bergabung dalam forum pengaturan mandiri, yang menyoroti peningkatan minat dan permintaan akan layanan penyelesaian sengketa eksternal (EDR) independen di antara para pelaku industri forex.
Sindikat investasi forex adalah kelompok terorganisir yang terlibat dalam penipuan forex, di mana mereka bekerja sama untuk menjalankan skema investasi palsu dengan tujuan menipu investor. Baru-baru ini wanita asal Indonesia, ditipu oleh sindikat investasi forex berbasis di Labuan dengan kerugian mencapai Rp14 miliar. Bagaimana perkembangan kasusnya? Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
TERSERET lagi 2 warganet asal Indonesia oleh aksi memperdaya dari platform broker forex Ventezo Global Ltd, keluhan mengenai penipuan swap charge. Bagaimana langkah - langkah penerapan scam yang dilakukan? Seberapa banyak total nilai kerugian? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Penipuan broker Super Forex sempat menjarah dana para trader di Indonesia dengan modus program bonus bodong. Hari ini (07-Nov-2024), nama individu perwakilan platform tersebut diumumkan oleh otoritas FMA dan regulator CNMV turut serta melakukan pencekalan.