简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi.
Spoofing digunakan untuk menciptakan ilusi aktivitas pasar yang besar, yang memicu reaksi dari trader lain, sehingga broker atau pihak yang melakukan spoofing bisa memanfaatkan perubahan harga tersebut.
Spoofing dari broker forex bekerja dengan cara seperti ini:
1. Penempatan Order Besar: Broker forex akan menempatkan order besar untuk membeli atau menjual pasangan mata uang tertentu di pasar dengan tujuan terlihat nyata, meskipun sebenarnya tidak ada niat untuk mengeksekusinya.
2. Mempengaruhi Harga Pasar: Karena order besar ini terlihat di buku order, trader lain melihatnya dan berasumsi bahwa ada permintaan yang akan menggerakkan harga ke arah tertentu.
3. Mengambil Keuntungan dari Pergerakan Pasar: Begitu order besar memengaruhi harga sesuai dengan yang diinginkan, broker atau pelaku spoofing akan menempatkan order yang lebih kecil di sisi berlawanan dari transaksi untuk memanfaatkan perubahan harga tersebut.
4. Pembatalan Order Besar: Sebelum order besar yang ditempatkan tadi dieksekusi, broker akan dengan cepat membatalkannya. Akibatnya, order tersebut tidak pernah diproses, dan pasar akan kembali ke kondisi normal setelah manipulasi dilakukan.
Sebagai contoh, broker forex menempatkan order jual besar di pasangan mata uang EUR/USD. Trader melihat ini sebagai sinyal bahwa harga akan turun, sehingga mereka mulai menjual untuk menghindari kerugian. Saat harga EUR/USD turun, broker tersebut malah membeli pada harga yang lebih rendah. Setelah itu, broker membatalkan order jual besar yang mereka tempatkan sebelumnya, dan harga EUR/USD kembali normal. Dengan demikian, broker tersebut mendapatkan keuntungan dari perubahan harga sementara yang mereka ciptakan.
Baru-baru ini, TD Securities (USA) LLC, anak perusahaan TD Bank Group, menerima denda besar dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), Departemen Kehakiman AS (DOJ), dan Otoritas Regulasi Industri Keuangan (FINRA) terkait dugaan manipulasi pasar menggunakan praktik yang dikenal sebagai spoofing.
Antara April 2018 hingga Mei 2019, seorang mantan kepala desk perdagangan U.S. Treasurys di TD Securities terlibat dalam ratusan transaksi spoofing. Menurut SEC, trader tersebut menempatkan order palsu di satu sisi pasar tanpa niat untuk mengeksekusinya, dengan tujuan menciptakan kesan adanya permintaan besar. Sementara itu, trader tersebut menempatkan order asli di sisi lain pasar dan mendapat keuntungan dari perubahan harga yang terjadi. Setelah order asli tersebut berhasil dieksekusi dan keuntungan diperoleh, order palsu kemudian dibatalkan.
Dalam penyelidikannya, SEC menemukan bahwa TD Securities tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas manipulatif ini, meskipun mereka telah menerima beberapa peringatan mengenai aktivitas perdagangan yang mencurigakan. Kegagalan ini menyebabkan perusahaan tersebut dikenai sanksi tidak hanya karena praktik manipulatif yang dilakukan, tetapi juga karena gagal mengawasi aktivitas karyawan mereka secara tepat.
Menurut SEC, tindakan manipulatif seperti ini merusak integritas pasar dan menimbulkan kerugian bagi investor lain yang tertipu oleh aktivitas perdagangan yang palsu. Perusahaan broker harus mengambil langkah-langkah yang berarti untuk mendeteksi dan mencegah praktik semacam ini dari karyawan mereka.
Sebagai akibat dari investigasi ini, TD Securities sepakat untuk membayar sejumlah besar denda. SEC mengenakan denda $6,5 juta atau setara Rp100 miliar serta disgorgement sebesar $400.000 atau setara Rp6 miliar (pengembalian keuntungan yang diperoleh secara ilegal), bersama dengan bunga pra-keputusan. Selain itu, dalam penyelesaian dengan DOJ, TD Securities sepakat untuk membayar total sanksi lebih dari $15 juta atau senilai Rp231 miliar sebagai bagian dari perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.
FINRA juga mengeluarkan sanksi terhadap TD Securities, menambah total beban finansial perusahaan atas kasus ini. Kombinasi dari semua penalti ini mencapai lebih dari $28,5 juta atau senilai Rp440 miliar.
Spoofing adalah praktik manipulasi pasar di mana broker atau trader menempatkan order beli atau jual yang palsu untuk menggerakkan harga aset demi keuntungan pribadi. Di dunia forex, praktik ini memiliki beberapa dampak negatif yang merugikan, terutama bagi para trader ritel.
1. Distorsi Harga Pasar: Spoofing menyebabkan harga forex bergerak secara tidak wajar karena order besar yang diletakkan dengan niat tidak dieksekusi mempengaruhi persepsi pelaku pasar lain. Ini membuat harga tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
2. Merugikan Trader Ritel: Trader kecil sering kali tertipu oleh gerakan harga yang diakibatkan spoofing, sehingga mereka membuat keputusan perdagangan yang buruk. Mereka mungkin membeli atau menjual berdasarkan informasi yang salah, yang akhirnya berujung pada kerugian finansial.
3. Risiko Legal dan Reputasi: Broker yang terbukti melakukan spoofing bisa dikenai sanksi besar oleh regulator keuangan, seperti denda dan pencabutan lisensi. Selain itu, reputasi broker tersebut akan rusak, yang bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan pelanggan.
Secara keseluruhan, spoofing merugikan integritas pasar forex dan menciptakan lingkungan perdagangan yang tidak adil. Regulator seperti SEC di AS dan otoritas lainnya secara aktif bekerja untuk menindak praktik ini demi melindungi para investor dan menjaga stabilitas pasar.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!