HorizonKasus hukuman terhadap perusahaan saham gabungan dan karyawannya karena melanggar undang-undang pengelolaan sekuritas (Komisi Pengatur Efek Keuangan No. 11203361541; Komisi Pengawas Efek Keuangan No. 1120336154)
Penerima perintah disiplin Komisi Pengawas Keuangan: Salinan asli Tanggal penerbitan: 15 September 2012 Nomor penerbitan: Denda Efek Pengelolaan Keuangan No. 11203361541 Penerima: Horizon Jumlah perusahaan yang menghasilkan keuntungan terpadu dari perusahaan saham gabungan: 03027502 Alamat: Nama perwakilan atau manajer: Jiang ○○ Alamat: Tujuan Singkat: Sesuai dengan ketentuan Pasal 178-1, Ayat 1, Ayat 4 Surat Berharga dan Exchange Act pada saat melakukan, penanganan NT$48 Denda 10.000 yuan. Fakta: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (selanjutnya disebut Bursa Efek) melakukan pemeriksaan terhadap bekas cabang orang yang dihukum pada tanggal 2 Desember 2011, dan menemukan bahwa Chen ○○ (selanjutnya disebut Chen ), mantan karyawan bisnis perdagangan titipan cabang, Personil) bertanggung jawab untuk menerima titipan kebijaksanaan klien untuk membeli dan menjual sekuritas dan membagi keuntungan, mengungkapkan titipan klien melalui jalur, bertindak atas nama klien untuk membeli dan menjual sekuritas di rekening perusahaan sekuritas lain, meminjam uang dari nasabah, dan menggunakan rekening nasabah untuk transaksi pribadi, dan lain-lain, kekurangan tersebut di atas menunjukkan bahwa yang dihukum tidak menerapkan sistem pengendalian internal, dan melanggar Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek dan Pasal 37, Ayat 5, 15, 16, dan 22 peraturan yang sama. . Alasan dan dasar hukum : 1. Menurut Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pengurusan Perantara Pedagang Efek, usaha suatu perusahaan sekuritas harus dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan sistem pengendalian intern yang telah ditetapkan, sama seperti Pasal 37 , Paragraf 5, Paragraf 2 Peraturan Paragraf 15, 16, dan 22 mengatur bahwa perusahaan sekuritas yang bergerak dalam bisnis sekuritas tidak boleh menerima titipan nasabah untuk membeli atau menjual sekuritas, menggunakan rekening nasabah untuk membeli atau menjual sekuritas, atau mengungkapkan titipan klien. kecuali diperlukan untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Hal-hal dan pelanggaran lain terhadap undang-undang pengelolaan sekuritas atau tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan sebagaimana ditentukan oleh Komisi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 178-1 Ayat 1 Ayat 4 Securities and Exchange Act pada saat melakukan perbuatan tersebut, perusahaan sekuritas yang gagal menerapkan sistem pengendalian internal akan didenda tidak kurang dari NT$240.000 tetapi tidak lebih dari NT$4,8 juta. 2. Bursa melakukan pemeriksaan terhadap bekas cabang terpidana pada tanggal 2 Desember 2011, dan menemukan bahwa terpidana mempunyai kekurangan sebagai berikut: (1) Menerima otorisasi penuh nasabah untuk membeli dan menjual sekuritas, melanggar undang-undang sekuritas Pasal 37, ayat 5, Peraturan Administrasi Bisnis. (2) Transaksi efek bagi hasil dengan nasabah, jual beli efek atas nama nasabah pada rekening perusahaan efek lain, dan peminjaman uang kepada nasabah melanggar ketentuan Pasal 37 Ayat 22 Peraturan Pengelolaan Pedagang Efek. (3) Pembocoran urusan titipan nasabah melalui jalur tanpa melakukan penyelidikan sesuai hukum melanggar ketentuan Pasal 37 Ayat 16 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek. (4) Penggunaan rekening nasabah untuk melakukan transaksi pribadi atas efek melanggar ketentuan Pasal 37 Ayat 15 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek. 3. Kekurangan-kekurangan tersebut di atas menunjukkan bahwa yang dihukum tidak melaksanakan sistem pengendalian intern dan melanggar Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pengelolaan Perantara Pedagang Efek dan Pasal 37 Ayat 5, 15, 16, dan 22 Peraturan Perundang-undangan yang sama. Ditetapkan bahwa apabila seseorang mematuhi ketentuan Pasal 178-1 Ayat 1 Ayat 4 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa maka hukumannya sesuai dengan yang dimaksudkan. Metode pembayaran: 1. Batas waktu pembayaran: Bayar dalam waktu 10 hari sejak sanksi ini diberikan. 2. Mohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pada slip pembayaran yang dilampirkan pada (agensi). Catatan: 1. Jika orang yang dikenakan hukuman tidak puas dengan hukuman ini, ia harus mengajukan petisi melalui Asosiasi ini (Distrik Banqiao, Kota New Taipei) sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Petisi dalam waktu 30 hari sejak hari setelah hukuman dijalani. Lantai 18, No. 7, Bagian 2, Jalan Xianmin) mengajukan petisi ke Eksekutif Yuan. Namun menurut Pasal 93 Ayat 1 UU Permohonan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, pengajuan banding tidak menghentikan pelaksanaan sanksi tersebut, dan yang dikenakan sanksi tetap membayar denda. 2. Jika orang yang dikenai hukuman tidak membayar denda dalam jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam hukuman ini, orang tersebut akan dipindahkan ke cabang Badan Penegakan Administratif Kementerian Kehakiman untuk penegakan administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Paragraf 1 Undang-Undang Penegakan Administratif. asli: Horizon Co., Ltd. (Perwakilan: Tuan Jiang ○○) Salinan: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (Perwakilan: Tuan Lin ○○), Pusat Perdagangan OTC Sekuritas Republik Tiongkok (Perwakilan: Tuan Chen ○ ○), Komisi Sekuritas dan Bursa Asosiasi Perdagangan Republik Tiongkok (perwakilan Tuan Chen ○○), Kantor Akuntansi Biro Sekuritas dan Berjangka Asosiasi, Kantor Sekretaris Biro Sekuritas dan Berjangka, Grup Manajemen Dealer Sekuritas dari Asosiasi Biro Sekuritas dan Berjangka -------------------------------- ------------------ -------------------------------- -------- Penerima keputusan Komisi Pengawas Keuangan: Misalnya, tanggal penerbitan salinan asli: 15 September 2012, Republik Tiongkok, nomor dokumen: Sekuritas Manajemen Keuangan No. 1120336154, the orang yang akan dihukum: Chen ○○, nomor kesatuan kartu identitas nasional atau nomor kewarganegaraan dan izin tinggal orang asing: ○○○○○ Alamat: Dihilangkan Perihal: Perintah Horizon Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai Horizon ) Menghentikan pelaksanaan usaha terpidana selama satu tahun, dan melaporkan status pelaksanaannya kepada rapat untuk ditinjau dalam waktu 10 hari sejak hari setelah hukuman dijalani. (Selain itu, orang yang dikenakan hukuman saat ini tidak bekerja di perusahaan sekuritas. Silakan meminta penerima salinannya, Taiwan Stock Exchange Co., Ltd., untuk mencatat dan mengelolanya.) Fakta: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (selanjutnya disebut Bursa Efek) pada tanggal 11 Desember 2011 Pada tanggal 2 setiap bulannya Horizon Kantor cabang melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa orang yang dihukum menerima titipan klien untuk membeli dan menjual sekuritas dan berbagi keuntungan, membocorkan titipan klien melalui jalur, bertindak atas nama klien untuk membeli dan menjual sekuritas di rekening perusahaan sekuritas lain, dan meminjam uang dari nasabah, dan menggunakan rekening nasabah untuk melakukan transaksi pribadi, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18, Ayat 2, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 7, Ayat 9 dan Ayat 17 Peraturan Tata Tertib Penanggung Jawab dan Tenaga Usaha Perusahaan Efek ketentuan. Alasan dan dasar hukum : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Ayat 2, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 7, Ayat 9 dan Ayat 17 Peraturan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Pelaku Usaha Efek Perusahaan, personel bisnis Anda tidak diperbolehkan menyelidiki dan membocorkan titipan klien, menerima titipan kebijaksanaan klien untuk membeli dan menjual sekuritas, memperdagangkan sekuritas dengan klien untuk bagi hasil, menggunakan rekening klien untuk membeli dan menjual sekuritas, melakukan pinjaman dan pinjaman dengan klien, atau bertindak atas nama orang lain kecuali diwajibkan oleh hukum Membeli dan menjual sekuritas. Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa, jika otoritas yang berwenang menemukan bahwa seorang karyawan perusahaan sekuritas telah melanggar Undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan terkait, sehingga mempengaruhi pelaksanaan normal bisnis sekuritas, otoritas yang berwenang dapat memerintahkan afiliasinya perusahaan sekuritas menghentikan pelaksanaan usahanya kurang dari satu tahun atau memberhentikannya dari jabatannya. 2. Pada tanggal 2 Desember 2011, bursa efek Horizon Kantor cabang melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa orang yang dikenakan hukuman mempunyai kekurangan sebagai berikut: (1) Menerima titipan nasabah untuk pembelian dan penjualan efek, melanggar Pasal 18, Angka 2, Angka 3 Peraturan Dealer Efek untuk ketentuan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Tenaga Usaha. (2) Transaksi efek bagi hasil dengan nasabah melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Ayat 4 Peraturan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Pelaku Usaha Pedagang Efek. (3) Pembocoran urusan titipan nasabah melalui jalur tanpa melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Ayat 2 Peraturan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Pelaku Usaha Perusahaan Efek. (4) Bertindak atas nama nasabah untuk membeli atau menjual efek di rekening perusahaan sekuritas lain melanggar ketentuan Pasal 18, Angka 2, Angka 17 Peraturan Perusahaan Efek tentang Pengelolaan Penanggung Jawab dan Tenaga Usaha. (5) Meminjam uang kepada nasabah melanggar ketentuan Pasal 18 Angka 2 Angka 9 Peraturan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Tenaga Usaha Pedagang Efek. (6) Penggunaan rekening nasabah untuk melakukan transaksi pribadi pada surat berharga melanggar ketentuan Pasal 18, angka 2, angka 7 Peraturan Pengelolaan Penanggung Jawab dan Tenaga Usaha Pedagang Efek. 3. Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan sebelumnya, perilaku orang yang dihukum telah mempengaruhi jalannya bisnis sekuritas secara normal, dan hukumannya sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Sekuritas dan Bursa. Catatan: Jika orang yang dikenakan hukuman tidak puas dengan hukuman ini, ia harus mengajukan petisi tertulis melalui Asosiasi ini (Warga Daerah Distrik Banqiao, Kota New Taipei) sesuai dengan Pasal 58, Ayat 1 Undang-Undang Petisi dalam waktu 30 hari sejak sehari setelah hukuman dijatuhkan. Lantai 18, No. 7, Bagian 2, Avenue) mengajukan petisi ke Eksekutif Yuan. Namun sesuai dengan Pasal 93 Ayat 1 UU Banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, pengajuan banding tidak menghentikan pelaksanaan sanksi tersebut. asli: Horizon Co., Ltd. (perwakilan Tuan ○○○), Tuan ○○○ Salinan: Taiwan Stock Exchange Co., Ltd. (perwakilan Tuan ○○○), Pusat Perdagangan Sekuritas Over-the-Counter Republik Tiongkok (perwakilan Tuan ○○○), Asosiasi Bisnis Sekuritas Republik Tiongkok (perwakilan Tuan ○○○)
Lihat asli