简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebetulnya kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN menurun sebagai dampak dari penurunan nominal defisit APBN, optimalisasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan penyesuaian utang jatuh tempo.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi rasio utang pemerintah mencapai 41,35% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai dengan akhir Juni 2021. Pencapaian tersebut sejalan dengan penerbitan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi virus corona.
Adapun keseluruhan utang pemerintah sampai dengan 30 Juni 2021 mencapai Rp 6.554,56 triliun dengan komposisi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.711,79 triliun dan pinjaman dalam serta luar negeri sebesar Rp 842,76 triliun.
“Pemerintah telah melakukan beberapa strategi dalam hal pengelolaan portofolio dan menekan biaya utang untuk menjaga kesinambungan fiskal, antara lain melalui konversi pinjaman dan sinergi dukungan pembiayaan dengan Bank Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Juli 2021.
Lebih lanjut, khusus di periode semester I 2021, realisasi pembiayaan utang mencapai Rp 443,04 triliun, atau setara 37,6% dari target akhir 2021. Besaran utang tersebut terdiri dari SBN sebesar Rp 463,98 triliun dan realisasi pinjaman neto sebesar Rp 20,95 triliun.
Dalam laporannya tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebetulnya kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN menurun sebagai dampak dari penurunan nominal defisit APBN, optimalisasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan penyesuaian utang jatuh tempo.
“Pembiayaan utang di tahun 2021 digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Sri Mulyani dalam APBN edisi Juli 2021.
Adapun ke depan pemerintah telah mengatur strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas aman.
Salah satunya dengan menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap atau fixed rate untuk menghindari risiko suku bunga. Sehingga, harapannya pembiayaan utang pemerintah bisa dikelola dengan baik untuk mendapatkan biaya yang optimal dan risiko yang terkendali.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Dengan disahkannya Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang Undang oleh DPR RI, Pemerintah kini resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik akan lebih rendah dari sebelumnya pasca penyebaran varian Delta Covid-19 di tanah air.
Dalam rangka perayaan ulang tahun UNICEF (United Nations Children's Fund) ke-50, Bank Indonesia menerbitkan uang logam khusus. Penerbitan uang logam khusus atau commemorative coin tersebut bertujuan untuk menghimpun dana kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia
Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.