简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Dengan disahkannya Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang Undang oleh DPR RI, Pemerintah kini resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.
Dengan disahkannya Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang Undang oleh DPR RI, Pemerintah kini resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut dalam UU HPP, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
“Dengan disahkannya UU HPP, dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, maka akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, agar penyerapan pajak menjadi efektif” ungkap Yasonna Laoly di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (7/10/2021).
Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Dia menambahkan, kriteria wajib pajak akan ditetapkan sesuai yang berlaku saat ini. Artinya, pengenaan pajak tidak serta merta ditujukan untuk masyarakat berusia 17 tahun.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tutur Yasonna.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX, Dolfie mengatakan kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP juga akan mempermudah pemantauan wajib pajak, serta memaksimalkan pendapatan pajak per tahunnya.
“Maka dari itu, dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi ke depannya,” kata Dolfie.
Dolfie menambahkan, efektifitas pemantauan Wajib Pajak ini terjadi, karena semua masyarakat yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebetulnya kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN menurun sebagai dampak dari penurunan nominal defisit APBN, optimalisasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan penyesuaian utang jatuh tempo.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik akan lebih rendah dari sebelumnya pasca penyebaran varian Delta Covid-19 di tanah air.
Dalam rangka perayaan ulang tahun UNICEF (United Nations Children's Fund) ke-50, Bank Indonesia menerbitkan uang logam khusus. Penerbitan uang logam khusus atau commemorative coin tersebut bertujuan untuk menghimpun dana kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia
Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.